Jakarta, katasulsel.com — Suasana tegang menyelimuti Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sebuah seminar yang sedang berlangsung pada Sabtu (28/9) pagi tiba-tiba dibubarkan paksa oleh puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar. Aksi ini berujung pada kericuhan dan dugaan penganiayaan terhadap dua petugas keamanan hotel.
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.
“Dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.
“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” jelasnya.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik,” tegasnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
“Kami menyelidiki tiga orang lainnya dan juga kemungkinan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Aksi pembubaran paksa seminar ini menimbulkan kegaduhan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut dan menetapkan tersangka lainnya jika ditemukan bukti yang kuat.(*)
Tinggalkan Balasan