banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024. Kali ini, oknum kepala desa diperiksa oleh Bawaslu Enrekang setelah diduga bersikap tidak netral. 2/10/2024

Hamdan Hidayat, Ketua Bawaslu Enrekang, mengonfirmasi bahwa Bawaslu menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini.” ujar Hamdan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Kami didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa oknum kepala desa, dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Hamdan.

banner 250x250

Try Sutrisno, Kordiv Penanganan Pelanggaran, juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa dan ASN.

Bawaslu ingin memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.

Bawaslu Enrekang juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan.(*)