banner 650x65

Jakarta, Katasulsel.com — Geger! Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, diserbu puluhan orang tak dikenal! Insiden ini terjadi pada Selasa (1/10/2024), menimbulkan ketegangan dan kecemasan di kalangan wartawan.

“Mereka menyerbu kantor PWI lantai 4 dan mengurung Ketua Umum (Ketum) Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum (Bendum) Muhammad Nasir di dalam!” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

banner 450x720

Informasi yang beredar mengatakan bahwa sekelompok orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas. Tindakan ini membuat Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

“Situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat sangat mencekam,” ungkap seorang saksi mata. “Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.”

Ketua Dewan Pakar PWI, Sayid Iskandar, menyatakan bahwa tindakan ini bisa dijerat hukum. “Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka. “Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum,” tegas Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad. “Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.”

Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diajukan ke meja hijau. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini. Kasus ini menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers seperti PWI. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.(*)