Kontributor: Anita Andayani & Suati
Enrekang, katasulsel.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malua, bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan Kemenag Kabupaten Enrekang dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Malua, mengadakan penyuluhan penting pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penyuluhan ini menyasar remaja, khususnya pelajar, dengan fokus utama pada bahaya pernikahan anak dan dampak buruknya. Selain itu, kegiatan literasi Al-Qur’an turut digelar di SMPN 6 Anggeraja sebagai bagian dari rangkaian acara ini.
Acara yang dipadati oleh para siswa tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait risiko dan konsekuensi pernikahan anak, yang masih menjadi salah satu masalah serius di Indonesia. KUA Kecamatan Malua berusaha menyadarkan para remaja tentang pentingnya melindungi hak asasi dan masa depan mereka, serta memberikan edukasi tentang literasi agama yang menjadi bekal penting dalam membangun moralitas generasi muda.
Pernikahan Anak: Pelanggaran Hak Asasi dan Dampak Kesehatan
Anita Andayani, Penyuluh Agama Enrekang sekaligus Sekretaris UPZ Malua, menjadi pembicara utama dalam penyuluhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang tidak hanya mencederai hak-hak anak, tetapi juga berpotensi melahirkan berbagai masalah sosial dan kesehatan di masa depan. Anita menjelaskan berbagai aspek negatif dari pernikahan anak, dimulai dari risiko kesehatan mental hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.
“Anak yang menikah di usia dini, terutama pada masa remaja, memiliki risiko hingga 41% lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, bahkan trauma psikologis,” jelas Anita di hadapan para peserta.
Menurutnya, ketidaksiapan mental dan emosional anak dalam menghadapi kehidupan pernikahan dapat memicu berbagai masalah kejiwaan yang akan berdampak panjang. “Ini adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan. Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa beban pernikahan dini,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan