banner 600x50

Palopo, katasulsel.com – Warga Palopo dihebohkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial RA (22) oleh Tim Resmob Polres Palopo di Alfamidi Super Binturu, Jumat (4/10/2024).

Pemuda yang nekat menyebarkan video syur dirinya dengan mantan kekasihnya ini kini harus berhadapan dengan hukum.

Kejadian memalukan ini bermula saat RA menyebarkan video tersebut tanpa persetujuan mantan kekasihnya.

Tidak terima dengan tindakan itu, sang mantan langsung melaporkan RA kepada pihak berwenang.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus RA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Hingga berita ini diturunkan, RA sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Masyarakat dihimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media digital dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. (*)

banner 250x250