foto ilustrasi
Makassar, Katasulsel.com — Detik-detik menegangkan terjadi di Kota Makassar! Martinus Senopandang (57), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pasar yang merugikan negara senilai Rp 3,035 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni, akhirnya dibekuk!
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat berhasil mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas nama Martinus Senopandang,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Martinus, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), diamankan di Jalan Samalona Selatan, Perumahan Taman Salona, Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/10) sekitar pukul 19.58 Wita.
Martinus, yang merupakan kontraktor dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Teluk Bintuni tahun 2018, ternyata telah lama menghilang!
“Pembangunan pasar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 6 miliar yang telah dicairkan sepenuhnya,” ujar Abun. “Namun, dari hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, volume pekerjaan tidak sesuai dengan fisik di lapangan.”
Kejahatan Martinus terbongkar! Kerugian negara mencapai Rp 3,035 miliar! Jaksa Kejati Papua Barat menuntut Martinus dengan tuntutan penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.
“Terakhir putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi daripada terdakwa dan menyebabkan putusan tetap yaitu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta,” papar Abun.
Namun, Martinus menghilang! Ia tidak pernah menghindahkan panggilan Kejari Teluk Bintuni dan masuk dalam daftar pencarian orang!
“Terpidana masuk dalam DPO,” ujar Abun. “Selanjutnya akan kami bawa ke Manokwari, Kejati Papua Barat untuk dilakukan eksekusi badan.”
Penangkapan Martinus di Makassar menunjukkan bahwa kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menghukum para koruptor! (*)
Tinggalkan Balasan