Palu, Sulawesi Tengah – Kejadian pengrusakan dan pencurian lahan kelapa sawit di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, semakin memprihatinkan.
H. Abidin, pemilik lahan yang juga merupakan koordinator kelompok tani, kini terpaksa mengandalkan tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulawesi Tengah.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum, termasuk ABD. SALAM DALLE, S.H., permasalahan ini diungkapkan dengan tegas.
“Kami meminta agar Kapolda dapat mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana ini, terutama menyangkut pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan ARI,” jelas ABD. SALAM DALLE.
Peristiwa ini dimulai pada 6 September 2024, ketika sekelompok orang melakukan pembongkaran palang portal dan pencurian kelapa sawit di lahan yang dikelola H. Abidin.
“Legal standing kami sangat jelas; klien kami telah memiliki hak pengelolaan lahan tersebut sejak tahun 1992,” tambah ABD. SALAM DALLE dengan nada serius.
Dari laporan yang diterima, pengrusakan dan pencurian tidak hanya merugikan H. Abidin secara materi, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Kami khawatir akan terjadi pertumpahan darah jika permasalahan ini tidak segera ditangani,” tegasnya.
Dalam upaya mendapatkan keadilan, ABD. SALAM DALLE dan timnya bertekad untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami akan terus berjuang untuk melindungi hak klien kami dan memastikan bahwa tindakan hukum di Morowali Utara tidak terhambat oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.
Permohonan ini kini menunggu tanggapan dari pihak Kapolda Sulawesi Tengah. Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, demi terciptanya ketentraman dan keadilan. Akankah keadilan berpihak pada H. Abidin? Hanya waktu yang akan menjawab! (*)
Tinggalkan Balasan