banner 650x65

SIDRAP, Katasulsel.com – Untuk memastikan kelancaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang mengadakan rapat evaluasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (7/10) di Aula Kantor KPU Sidrap.
Fokus utama pertemuan ini adalah pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa selama tahapan Pilkada berlangsung.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, SH., MH., yang telah memberikan dukungan penuh melalui Tim Jaksa Pengacara Negara.

banner 400x600

“Kami berterima kasih atas pendampingan yang berkesinambungan dari pihak Kejaksaan, terutama dalam memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Saharuddin menekankan bahwa peran Kejari Sidrap sangat penting, tidak hanya dalam memastikan aspek legal, tetapi juga menjaga integritas setiap proses Pilkada.

Di tengah dinamika politik, pendampingan hukum ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meminimalkan potensi pelanggaran atau penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi KPU Sidrap hingga akhir tahapan Pilkada.

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum, baik melalui pendapat hukum, bantuan hukum, hingga audit hukum pada aspek pengadaan barang dan jasa. Sinergi ini diharapkan membawa Pilkada yang aman, sukses, dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Pendampingan ini merupakan bagian dari perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejari dan KPU Sidrap yang telah ditandatangani pada Juli 2024.

Sejak itu, Kejari telah terlibat aktif dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari proses pencalonan hingga tahapan teknis lainnya, guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai peraturan.

Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan Pilkada Sidrap 2024 dapat terlaksana dengan baik, mengedepankan transparansi, dan menjaga keamanan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.

Langkah kolaboratif ini mencerminkan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tahapan Pilkada, yang tidak hanya berdampak pada kelancaran proses, tetapi juga pada kredibilitas hasil Pilkada itu sendiri. (*)