banner 650x65

Makassar, Katasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (9/10/2024).

FGD ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel, yang bertujuan untuk membahas peran dan kedudukan jaksa sebagai pengacara negara dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. H. Syahruddin Nawi, dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub.

Diskusi dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dan jaksa di lingkup Kejati Sulsel serta akademisi dan praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara yang menjadi bagian integral dari sistem peradilan, bertujuan untuk melindungi kepentingan negara secara efektif.

“Tugas utama jaksa sebagai pengacara negara adalah menyusun gugatan, membela dalam perkara hukum, serta menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepentingan negara,” ujar Agus Salim.