banner 650x65

Agus Salim menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, kejaksaan memulai dengan pengumpulan informasi serta investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis menyeluruh terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi permasalahan hukum yang dihadapi.

Setelah itu, strategi hukum disusun, mencakup perumusan argumen hingga persiapan dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, atau memori banding.

Tak hanya dalam litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Agus menambahkan bahwa dalam proses ini, jaksa bertindak sebagai penggugat atau tergugat, mewakili negara di pengadilan dengan menyampaikan argumen hukum yang kuat dan bukti yang solid. “Proses ini memastikan kasus negara dipertahankan dengan landasan hukum yang kokoh,” tegasnya.

Selain litigasi, peran jaksa sebagai penasihat hukum juga turut disoroti. Menurut Agus, kejaksaan memberikan nasihat hukum kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan serta keputusan yang akan diambil.

“Jaksa menjadi penjaga kepentingan hukum negara dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah,” katanya.

Agus Salim mengakhiri sambutannya dengan menekankan pentingnya evaluasi terus-menerus terhadap efektivitas peran jaksa pengacara negara.

Melalui FGD ini, diharapkan muncul gagasan yang konstruktif terkait kedudukan kejaksaan dalam melindungi hak dan kepentingan negara di ranah hukum.(*)