banner 650x65

Loteng, katasulsel.com — Kasus mengejutkan datang dari seorang anggota DPRD yang kini berstatus tersangka! Penyidik Polres Lombok Tengah mengungkapkan bahwa pria berinisial LN terlibat dalam pemalsuan ijazah paket C untuk tahun ajaran 2007.

Penetapan tersangka ini setelah melalui proses panjang yang melibatkan pemeriksaan 17 saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari dua universitas ternama.

Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami telah melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang kuat,” ujarnya. Jika terbukti bersalah, LN bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun!

Yang lebih mengejutkan, LN telah dipanggil untuk menghadiri proses penyidikan pertama pada Jumat (11/10). Ini adalah langkah nyata Polres Lombok Tengah dalam menegakkan keadilan dan menjawab tuntutan publik akan transparansi di kalangan pejabat publik.

Siapakah LN sebenarnya? Apa dampaknya bagi masyarakat? Ikuti terus perkembangannya!