banner 600x50

Medan, katasulsel.com – Selebgram asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Kristen.
Penetapan status tersangka ini menyusul tindakan kontroversial yang dilakukannya saat siaran langsung di media sosial TikTok.

Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok terlihat menyuruh sosok Yesus untuk memotong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus yang dipegangnya.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” ucapnya dengan nada provokatif. Ia kemudian menambahkan, “Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur… Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi.”

Tindakan ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama dari kalangan beragama Kristen.

Daniel Chandra, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa Ratu Entok telah melukai hati masyarakat beragama Kristen dengan konten yang dibuatnya.

Ia melaporkan selebgram tersebut atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratu Entok ditangkap oleh Dirsiber Polda Sumut di kediamannya pada siang hari, Selasa (8/10/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.