Hasilnya, pasangan suami istri ini beserta empat karyawan mereka ditangkap dalam operasi yang mengejutkan!
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Michael dan Jane menjalankan spa dengan izin untuk pijat tradisional, namun mereka menyelipkan layanan ‘intim’ di baliknya.
Dengan omzet mencapai Rp 3 miliar per bulan, mereka menawarkan tarif yang berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi layanan.
Lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan bahwa mereka mempekerjakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun sebagai terapis!
Eksploitasi anak dalam bisnis ilegal ini memperburuk citra mereka yang sudah terpuruk.
Pasangan Le Grand tidak hanya mengandalkan pengunjung yang datang, mereka juga aktif mempromosikan spa melalui media sosial dan iklan di mobil boks.
Siapa sangka, praktik ilegal ini berhasil menarik perhatian turis dari berbagai penjuru!
Kini, pasangan Le Grand dan karyawan mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi tidak hanya fokus pada kasus prostitusi, tetapi juga mengecek legalitas izin usaha mereka.
Tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu di Bali!
Tinggalkan Balasan