Makassar, Katasulsel.com — Di Jalan Tol Layang Reformasi, suasana mendung menyelimuti hati yang berduka. Dua nyawa melayang, terenggut dalam sekejap.
Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa, dan putranya, Muhammad Fadlan, pergi meninggalkan duka mendalam bagi yang tersisa.
Kini, suaminya, berinisial AQ, ditetapkan sebagai tersangka. Bukan karena kebencian, melainkan kelalaian yang menghantarkan mereka ke pelukan maut.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mamat Rahmat, berdiri tegar di depan wartawan, menyampaikan keputusan itu dengan nada datar.
“Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun tidak ada laporan, kecelakaan ini wajib ditangani,” ucapnya. Suara tegasnya menggema, menandakan bahwa keadilan harus ditegakkan.
AQ, yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser, kini berhadapan dengan hukum.
Pasal 310 Ayat 4 dan 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 dari Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 menantinya, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Angka-angka itu menjadi bayang-bayang kelam dalam hidupnya.
“Dia tetap dikenakan hukum, meski belum ditahan,” lanjut Mamat, menegaskan bahwa meski AQ kooperatif, beban mentalnya berat.
“Dia masih dalam pemulihan psikologi.” Seolah-olah kesedihan yang tak tertahankan menjadi penjara tersendiri, AQ harus melapor secara rutin.
Di sisi lain, supir truk kontainer, Wahyudi, juga terjebak dalam jaringan kecelakaan ini. Berusia 30 tahun, ia diwajibkan melapor dan memberikan keterangan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan