banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan unit Enrekang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja rentan seperti amil zakat BAZNAS Enrekang, honorer penyuluh agama dan guru honorer kementerian agama kabupaten Enrekang apabila terjadi kecelakaan kerja.

Perlindungan sosial tersebut, berupa kepesertaan asuransi jiwa di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka pekerjaan rentan, penuh resiko kerja. Dengan jaminan sosial ini di harapkan mereka dapat lebih tenang dalam menjalankan tugas sebagai amil zakat, petugas dakwah keagamaan, honorer, dengan penuh kenyamanan dan keamanan dalam bekerja.

Peristiwa kecelakaan yang di alami Syamsuddin, Koordinator UPZ desa tongko merangkap penyuluh agama (P3K) di kantor KUA Masalle, beliau juga pengurus Muhammadiyah cabang Baroko. 

” Beliau orang baik menghabiskan jiwa raga, waktu, tenaga fikirannya untuk berdakwah, semoga mati syahid dan surga tempatnya, insyaallah akan mendapatkan asuransi ketenagakerjaannya, santunan jiwa kematian dari BPJS ketenagakerjaan sebesar 42 juta plus beasiswa pendidikan bagi anak-anak nya jika ada yang masih sekolah. , juga akan mendapatkan santunan jasa Raharja” ungkap Baharuddin, wakil ketua pimpinan BAZNAS Enrekang 

Sejauh ini sebanyak ada 2 orang terealisasi dapat 42 juta per orang, 2 orang sudah lengkap berkas, menunggu pencairan. terakhir Syamsuddin sementara proses berkasnya. 

” Baznas Enrekang akan terus berinovasi dan berkontribusi untuk meningkatkan seluruh kegiatan dakwah dan keagamaan lainnya , seperti guru mengaji, majelis taklim , imam dan dai , rumah tahfidz , ke pesantrenan dan lainnya.tambahnya 
Senada dengan hal tersebut, Ketua Baznas, H. Junwar menjelaskan bahwa santunan yang akan diberikan merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Enrekang terhadap seluruh pekerja rentan melalui Baznas dalam mewujudkan Enrekang yang religius dan sejahtera. 

Ia juga menambahkan ” Pada tahun tahun mendatang , Baznas Enrekang akan terus ambil bagian peran strategis dan mendorong tercapai tujuan negara mengurus fakir anak terlantar, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,”(*)