banner 600x50

Enrekang, katasulsel.com — Pagi itu, Senin, 14 Oktober 2024, matahari tak terlalu panas.

Di ruang rapat vicon Mapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma duduk di depan mikrofon. Sorot matanya tajam, suaranya tegas.

AKBP Dedi sedang membicarakan soal kasus pencurian besar. 130 juta rupiah. Uang yang disambar tanpa ampun. Dua orang ditangkap. Satu masih buron.

Dedi tak sendiri. Di belakangnya, ada Resmob Polres Enrekang. Ada juga Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel.

Tim-tim tangguh inilah yang bekerja siang-malam, memburu bayangan ke Sumatera Selatan.

Di sinilah, akhirnya dua tersangka ditangkap. Ade Wijaya (AW), 41 tahun, dan Rowi Saleh (RS), 35 tahun. Dua pria dari Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.

Mereka datang dari jauh. Berburu. Dari Palopo, Parepare, hingga Enrekang.
Targetnya nasabah bank. Orang yang keluar dari gedung dengan kantong kresek hitam. Begitulah skenario mereka.

Ceritanya, 29 Agustus 2024. Siang hari, sekira Pukul 12.30 WITA.

Lokasinya di sekitar Masjid Taqwa, Enrekang. Korban, Saiful, warga Tungka.

Kantong kresek hitam berisi 130 juta. Ia baru saja mengambil uang itu dari bank. Uang yang kemudian hilang dalam sekejap. Dicuri dari dalam mobilnya.