Jeneponto, Katasulsel.com — Keamanan di Jeneponto terusik! Polres Jeneponto mengamankan tersangka berinisial “MI” (29) yang diduga mencuri 126 karung beras.
Tersangka diamankan pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 01.30 Wita, dan kini ditahan di Rutan Polres Jeneponto Unit I Pidum selama 20 hari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kantor Desa Bululoe, Dusun Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
“Tersangka diduga telah melakukan pencurian beras yang merupakan milik orang lain, dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, ST., M.H.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun menanti tersangka.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar AKP Syahrul Rajabia.
Polres Jeneponto menghimbau masyarakat untuk tetap bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.(*)
Tinggalkan Balasan