banner 600x50

foto ilustrasi

Jeneponto, Katasulsel.com – Di tengah hiruk-pikuk jalanan, sebuah kisah kelam terungkap. Sat. Reskrim Polres Jeneponto menembus gelapnya malam dengan keberanian. 

Mereka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Sebuah peristiwa yang mengingatkan kita akan ketidakpastian di jalanan.

Hari itu, Sabtu, 12 Oktober 2024. Sekitar pukul 05.30 WITA, suasana pagi di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, tiba-tiba berubah. 

Ramlah, sang korban, seorang perempuan, berboncengan di sepeda motor, tak menyangka bahwa malang menunggu di tikungan.

Dua sosok muncul dari balik bayangan, melesat cepat, bagai predator lapar. Dalam sekejap, tas Ramlah direnggut. 

Kejadian ini mengajarkan bahwa rasa aman di jalanan kadang hanya ilusi. 

“Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan,” ujar Plt Kasi Humas Polres Jeneponto, Uji Mughni, dengan nada penuh keprihatinan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Tas berisi uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah handphone melayang ke tangan pelaku. 

Tak hanya harta yang hilang, namun juga rasa aman yang tercerabut dari jiwa. Masyarakat Jeneponto kembali berhadapan dengan kenyataan pahit.

Mendapatkan laporan dari Ramlah, tim Sat. Reskrim segera meluncurkan penyelidikan. 

Seperti detektif di film-film, mereka menelusuri jejak pelaku. Dan hasilnya? 

Jejak kaki pelaku mengarah ke wilayah Makassar. Tanpa berlama-lama, tim Opsnal Sat. 

Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. 

Hasilnya, dua pelaku berinisial “R” (32) dan “N” (25) berhasil diringkus. Mereka, ternyata, adalah warga Jeneponto sendiri.

Namun, drama tak berakhir di situ. Saat dalam perjalanan kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, keduanya mencoba melarikan diri. Tindakan yang patut disayangkan. 

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan mereka,” ungkap Uji, dengan tegas.

Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman menanti di depan mata. 

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan telah siap menyambut mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Keadilan akan ditegakkan, dan jalanan Jeneponto akan kembali tenang. Namun, kisah ini adalah pengingat. 

Di balik cahaya pagi, selalu ada bayang-bayang yang menunggu untuk menjelma menjadi ketakutan. (aswin)