Jakarta, Katasulsel.com – Jika Anda berpikir kendaraan listrik hanyalah tren, Jakarta membuktikan sebaliknya. Di tengah sesaknya polusi dan padatnya jalanan, pemerintah DKI Jakarta menawarkan insentif yang menggoda, lebih dari sekadar slogan hijau.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, kendaraan listrik kini bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga nol persen. Ini bukan sekadar jargon kebijakan—ini adalah tawaran nyata untuk masa depan yang lebih bersih.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
“Pemilik kendaraan listrik, baik untuk pribadi maupun angkutan umum, sekarang bisa bernapas lega dengan PKB sebesar 0%. Ini bukan hanya soal uang, tetapi cara kami mengajak masyarakat ikut mengurangi jejak karbon,” ujarnya.
Sederet Insentif yang Menggoda
Dalam kebijakan ini, insentif lainnya juga terasa bagai magnet. Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya, misalnya, dihapuskan.
Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dihapus. Dengan kata lain, Jakarta benar-benar merancang jalan tol untuk pengguna kendaraan listrik, bebas hambatan.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil ke tenaga baterai. Bisa jadi, ini adalah isyarat tegas bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang sejak awal diciptakan untuk nol emisi.
Tinggalkan Balasan