banner 600x50

Tindakan ini bukan tanpa dasar. Menurut Undang-Undang Pilkada, netralitas aparatur negara dan kepala desa adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, dijelaskan bahwa setiap pejabat negara, ASN, kepala desa, atau lurah yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan hingga paling lama enam bulan, atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Ketidaknetralan pejabat negara dalam Pilkada bukan hanya berdampak pada pelanggaran aturan, tetapi juga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Langkah Bawaslu Jeneponto untuk mengkaji laporan ini pun diharapkan bisa membawa kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa dan lurah yang seharusnya menjadi figur netral.

Seiring proses berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan ini sebagai bentuk komitmen penegakan aturan dan menjaga iklim demokrasi yang bersih serta adil di Jeneponto.(*)