Makassar, katasulsel.com – Skandal korupsi kembali mengoyak proyek strategis di Kota Makassar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C) yang digarap pada tahun 2020-2021.
Tak tanggung-tanggung, proyek bernilai fantastis Rp68,7 miliar ini kini menambah daftar tersangka.
Tersangka Baru di Balik Meja Lelang
EB, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Modusnya? Menyeleksi kontraktor dengan setengah hati.
Alih-alih memverifikasi data secara rinci, EB hanya meminta referensi kerja PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) tanpa pemeriksaan keabsahan, mengabaikan keharusan dokumen asli, dan cukup puas dengan “klarifikasi lisan.”
Dalam proses tender, EB disebut sengaja meloloskan PT KIP, yang mengklaim pengalaman proyek di Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto, Jakarta.
Namun, faktanya proyek tersebut belum selesai ketika penandatanganan kontrak Paket C berlangsung. Dokumen dan tanda tangan EB lah yang akhirnya mengukuhkan PT KIP sebagai pemenang lelang.
Kerugian Miliaran Rupiah
Akibat kelalaian ini, negara dirugikan hingga sekitar Rp8 miliar. Sebuah laporan menyebut bobot pengerjaan yang seharusnya selesai hanya mencapai 54,20 persen.
Tinggalkan Balasan