banner 600x50

Pembayaran tetap dilakukan, meski progres lapangan jauh dari yang dilaporkan.

Sisa pekerjaan yang tidak tuntas ini lantas menguras dana APBN, menambah daftar panjang proyek-proyek amburadul yang merugikan negara.

Misteri Penyidikan, Babak Baru Terbuka?

Tak berhenti pada tiga tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sulsel terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait. Aksi EB memuluskan PT KIP disebut-sebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

Kajati Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, mengimbau saksi-saksi kooperatif hadir dan tidak bermain-main dengan bukti.

“Penyidikan akan berjalan profesional dan bebas KKN. Hukum adalah panglima,” tegas Jabal Nur.

Penyidik Kejati Sulsel berharap kasus ini mengirim pesan kuat bahwa penyalahgunaan dana publik tak lagi bisa ditoleransi.

Kejati Sulsel menyatakan akan menindak tegas seluruh pelanggaran dan pihak-pihak yang terbukti bersekongkol.

Ancaman Hukuman Berat

EB terjerat pasal-pasal berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman hingga seumur hidup bagi pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Akankah pengusutan proyek ambisius yang seharusnya membawa dampak positif bagi warga Makassar ini benar-benar menuntaskan mafia proyek dan memberikan efek jera? Hanya waktu yang akan menjawab. (*)