Makassar, katasulsel.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali bergerak.
Satu tersangka baru, AH, kini ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
AH, yang saat itu menjabat sebagai Pjs Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut, diduga terlibat dalam tindakan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dengan penetapan AH, total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang.
AH dinilai berperan aktif dalam rekayasa proyek bersama terdakwa ATL, Junior Officer PT Surveyor Indonesia, yang juga berperan sebagai Project Manager.
Mereka bekerja sama dengan TY, Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar, serta IM, Direktur Utama PT Cahaya Sakti.
Pengaturan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejumlah Rp30,5 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan dan konsultasi ternyata sarat dengan penyelewengan.
Dana tersebut justru diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi dan beberapa pihak terkait lainnya.
Salah satu hasil korupsi, sebuah mobil Mitsubishi Expander Cross putih milik AH, disita sebagai bagian dari bukti penyidikan.
Mobil tersebut dibeli menggunakan dana hasil rekayasa proyek yang tidak dilaksanakan.
Tersangka AH sempat mangkir dalam empat kali pemanggilan oleh penyidik.
Namun, penyidik akhirnya menghadirkan AH setelah melalui koordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka.
Proses pemeriksaan terhadap AH kemudian dilangsungkan di Balikpapan sebelum akhirnya diterbangkan ke Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya melibatkan AH. Berdasarkan putusan pengadilan, beberapa terdakwa lainnya telah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi serupa, termasuk IM dan TY, yang kini dalam tahap kasasi.
Audit investigasi dari PT Surveyor Indonesia menemukan kerugian mencapai Rp20,06 miliar, angka yang juga dikukuhkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting.
Dana negara tersebut dialirkan ke berbagai proyek fiktif dan aset-aset pribadi, termasuk ke rekening staf PT Cahaya Sakti senilai Rp4,48 miliar, yang dikuasai IM untuk kebutuhan pribadi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa penyidik akan menindak lanjuti kasus ini hingga tuntas.
Kejati Sulsel terus mengimbau para saksi agar kooperatif selama proses pemeriksaan, sembari menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghalangi jalannya penyidikan akan ditindak tegas.
Tim Penyidik juga berkomitmen melanjutkan proses penyidikan tanpa kompromi dengan prinsip zero KKN.
Pasal-pasal yang dilanggar oleh AH mencakup ketentuan utama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)
Tinggalkan Balasan