banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil menyita aset milik terpidana Rudi Hasyim, S.Km bin H. Musnaing.
Senin (28/10/2024) kemarin

Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan pada 6 Agustus 2024 dengan nomor PRINT-191/P.4.24/Fu.1/08/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Rudi Hasyim dalam putusan pengadilan. “Penyitaan ini adalah langkah yang sesuai prosedur hukum untuk memastikan bahwa kewajiban uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana dapat terpenuhi,” jelas Padeli.

Dalam eksekusi tersebut, Kata Padeli, tim Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil menyita dua aset utama. Pertama, sebidang tanah beserta bangunan seluas 197 meter persegi yang terletak di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Tanah tersebut terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01122 atas nama Suherna, S.Km. Kedua, sepeda motor Honda X1B02R07L0 tahun 2016, berplat nomor DP 2692 NH, dengan STNK atas nama Rudi Hasyim.
Aset-aset yang disita ini rencananya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, dan hasil dari lelang akan digunakan untuk membayar kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa sanksi tambahan berupa kewajiban uang pengganti dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Dengan dilaksanakannya sita eksekusi ini, kami berharap dapat segera menyelesaikan proses hukum yang masih menjadi tanggung jawab terpidana,” tambah Padeli. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi hingga proses lelang selesai dan hasilnya dialokasikan sesuai tujuan hukum, “jelasnya.

Diketahui, terpidana Rudi Hasyim yang juga mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno, dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Albertin Aruan. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran gaji untuk honorer Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp391 juta. (*)