Jakarta, katasulsel.com – Vandiko Gultom melangkah tegas. Lewat kuasa hukumnya, Parulian Siregar, SH, MH, ia melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers, Selasa (29/10).
Langkah ini diambil usai pemberitaan yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) beredar luas, menuding Vandiko positif narkoba.
Parulian dan tim resmi mengajukan laporan di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Parulian menyatakan dengan tegas bahwa berita yang menyebut kliennya positif narkoba itu tidak benar. “Kami secara tegas membantah semua tuduhan tersebut,” ujar Parulian saat ditemui.
Ia menunjukkan dokumen dari RSUD Hadrianus Sinaga yang mengklarifikasi bahwa laporan medis terkait narkoba itu tidak sah karena tak memuat tanda tangan dan stempel resmi rumah sakit.
“Dokumen tersebut hoaks, dan informasi palsu seperti ini mencoreng nama baik serta meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Tak berhenti pada Dewan Pers, Parulian juga meminta aparat hukum menyelidiki sumber penyebaran informasi yang tidak diverifikasi ini. “Pelaku penyebar hoaks berpotensi dijerat UU ITE. Ini serius,” jelasnya.
Di penghujung pernyataannya, tim hukum Vandiko berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Masyarakat diimbau lebih bijak menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik.(*)
Tinggalkan Balasan