banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com — Fatmawati Padedeng, guru pengajar SDN 147 Pelali, kecamatan Curio-Enrekang, terancam hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000!

Yel-yel yang ia lakukan saat pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang, Senin 23 September 2024 lalu, “menjerat” kariernya sebagai ASN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fatmawati Padedeng karena terbukti melakukan tidak pidana melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020 pasal 188 junto 71 ayat (1) tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Terdakwa Fatmawati Padedeng selaku ASN melakukan keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon berdasar Undang-undang tersebut,” jelas Try Sutrisno, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Enrekang.

Pemberitaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng di Pengadilan Negeri Enrekang, Jumat malam (01/11/2024) kemarin, menunjukkan betapa pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. (*)