banner 600x50

Bone, Katasulsel.com – Publik digemparkan! Kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat mengejutkan warga di Jl. KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone ternyata hanyalah rekayasa belaka. Polisi membongkar kebohongan ini setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa laporan RA, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun, tentang pencurian dan kekerasan pada Jumat (1/11/2024), ternyata dibuat-buat untuk menghindari jeratan utang.

RA awalnya melapor bahwa tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp17.800.000, handphone Realme, dan surat-surat penting senilai total Rp19.300.000 dirampas secara paksa oleh dua orang yang mengikutinya menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut, menurut pengakuannya, terjadi dengan cara pelaku memepet motor yang dikendarainya dan menarik tas dari pundaknya.

Namun, kejanggalan muncul saat personel gabungan Polsek Urban Tanete Riattang dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Tahir melakukan penyelidikan. Dari olah tempat kejadian perkara hingga pengumpulan keterangan saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kejahatan yang sesuai dengan keterangan RA.

“Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa,” ujar AKP Yusriadi Yusuf. “RA mengaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit banyak utang dan berharap para penagih tak lagi mencarinya.”

Kini, RA terancam Pasal 220 KUHP atas laporan palsu yang dibuatnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat bermain-main dengan hukum.

banner 250x250

Terkait pelanggaran yang dilakukan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan hukum demi keuntungan pribadi. (*)