banner 600x50

Penulis: James Nababan / Kepri

Kepri, katasulsel.com – Aksi nekat seorang pria berinisial MN (29) berakhir di balik jeruji besi setelah melakukan penyebaran konten pornografi yang melibatkan mantan pacarnya.

Ia ditangkap oleh Polsek Tebing, Polres Karimun di rumahnya di Desa Pauh, Kecamatan Moro, pada Sabtu (2/11/2024).

Modus operandi MN sungguh mengejutkan: berawal dari sakit hati karena diputuskan, pria ini tanpa ampun menyebar video intim mantannya melalui akun Facebook yang ia kloning.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, mengungkapkan, “Motif pelaku ini karena merasa sakit hati, sebab antara korban dan pelaku selalu berselisih paham. Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan tindakan keji ini.”

Korban, yang kini berada di Malaysia untuk mencari nafkah, langsung melapor ke polisi setelah video tersebut membuatnya merasa malu dan marah.

“Dia merasa tertekan akibat konten tersebut,” tambah Kapolsek.

Tak hanya menyebarkan video, pelaku juga melakukan aksi yang lebih brutal. Saat korban pulang ke rumah, MN sudah menunggu dan mengancamnya dengan pisau.