“Pelaku menarik korban dan mencekiknya. Dia mengancam akan membunuh korban,” jelas Kapolsek.
Saksi mata, Miranda, pun terkejut dan berteriak untuk membantu korban, yang membuat MN melarikan diri.
Tak puas dengan tindakan kejamnya, MN kembali menyebarkan video asusila itu melalui messenger. Konten tersebut telah tersebar luas di Facebook, membuat korban semakin terpuruk.
Kini, MN mendekam di Polsek Tebing setelah polisi menerima laporan dan berhasil melakukan penangkapan. Kapolsek pun mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Hati-hati dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal dan jangan kirim gambar-gambar tak senonoh, karena itu bisa menjebak kita sendiri,” tegasnya.
Peringatan keras ini jadi pelajaran berharga: dalam dunia maya, tindakan sembrono bisa berujung pada masalah hukum yang serius. (jamesnababan)
Tinggalkan Balasan