banner 600x50

Dalam upaya memberantas korupsi, Indonesia membutuhkan langkah tegas dan inovatif yang bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menghentikan laju korupsi dengan efek jera yang nyata.

Oleh: ABD. SALAM DALLE., S.H
Pegiat Anti Korupsi dan Pengurus Pusat Kebugis

SALAH SATU upaya penting yang kini dinantikan oleh masyarakat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. RUU ini dipandang sebagai senjata ampuh untuk merampas aset koruptor yang selama ini dijadikan “tabungan” atau alat untuk hidup mewah.

Jika kita amati, para pelaku korupsi di negeri ini terus berani mengulang aksi mereka karena sanksi hukum yang diberikan belum cukup kuat untuk membuat mereka jera.

Dalam banyak kasus, pelaku korupsi bisa menikmati hasil dari kejahatan mereka, baik selama proses hukum berlangsung atau bahkan setelah menjalani masa hukuman. Akibatnya, korupsi di Indonesia menjadi eskalatif, terus meningkat karena adanya kelemahan dalam sistem yang memungkinkan pelaku merasa “aman.”

Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Penting?

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama dinantikan oleh masyarakat luas. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret untuk menjadikannya sebagai undang-undang.

RUU ini dirancang untuk memotong akses para koruptor terhadap aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi, dan memastikan bahwa hasil kejahatan mereka tidak bisa dinikmati. Dengan demikian, para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan negara.