Mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas mendesak. Mengapa? Karena hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menciptakan efek jera.
Korupsi bukanlah kejahatan biasa, tetapi tindakan yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Uang hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk membangun bangsa justru mengalir ke kantong pribadi para koruptor yang hidup mewah tanpa beban.
Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset terasa mendesak. RUU ini akan memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset koruptor secara langsung, mengembalikannya kepada negara, dan memastikan bahwa hasil kejahatan tersebut tidak bisa digunakan oleh pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga.
Tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatan, dan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat daripada sekadar hukuman penjara.
Sejati Prabowo Selaku Presiden
Sebagai Presiden, Prabowo Subianto memegang peran penting dalam mendorong pengesahan RUU ini.
Keberanian dan komitmen Presiden Prabowo sangat dibutuhkan untuk memimpin gerakan pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang lebih substansial.
RUU Perampasan Aset bisa menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, asalkan Presiden Prabowo bersedia menjadikannya sebagai prioritas nasional.
Dukungan dari Presiden akan menjadi sinyal kuat bagi legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini. Saatnya Presiden Prabowo mengambil langkah berani dan menjadi motor perubahan untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Karena tanpa kebijakan yang tegas dari kepala negara, RUU ini hanya akan menjadi wacana belaka.
Aktivis dan Akademisi Harus Bergerak
Pengesahan RUU ini juga perlu didorong oleh suara-suara masyarakat sipil, mulai dari aktivis anti-korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga akademisi dan mahasiswa.
Tinggalkan Balasan