banner 600x50

Malang, Katasulsel.com — Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil dalam operasi patroli darat pada Kamis (7/11), seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Humas Bea Cukai Malang.

Tim Bea Cukai menyusuri jalur distribusi rokok ilegal dari wilayah Wajak hingga Pakis, Kabupaten Malang. Setelah menemukan kendaraan yang dicurigai, tim segera melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di Jalan Raya Ampeldento, Asrikaton, Kecamatan Pakis. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kondisi mobil yang rusak, dengan kaca pintu penumpang pecah, ban belakang kanan kempes, serta kerusakan pada velg dan bodi mobil.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut 12.600 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, dengan total 252.000 batang.

Pengemudi beserta barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan, nilai total rokok ilegal yang disita mencapai Rp347.760.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp187.992.000.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang, guna melindungi negara dari kerugian akibat peredaran barang tanpa cukai. (Wahyu)