banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com – Polri berhasil menangkap dua tersangka mafia judi online yang sempat kabur ke luar negeri dan terlibat dalam kasus yang mengguncang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, akan dibawa pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

“Polri telah menangkap dua pelaku lainnya dalam kasus judi online Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada katasulsel.com, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, mereka akan tiba di terminal internasional 2F sekitar pukul 19.00 WIB.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan peran masing-masing tersangka: MN menyetor daftar situs dan uang, sementara DM menampung hasil dari bisnis ilegal ini.

Hingga kini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Bahkan, tiga tersangka utama—AK, AJ, dan A—diketahui mengendalikan kantor satelit di Bekasi.

Menkomdigi Meutya Viada Hafid menegaskan dukungannya untuk pengusutan penuh kasus ini oleh Polri. (edybasri)