banner 600x50

Makassar, Katasulsel.com – Empat pejabat fungsional baru di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan resmi dilantik sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, Selasa (12/11). 

Dalam upacara yang berlangsung khidmat di Aula Pancasila Kanwil, pelantikan ini diharapkan mampu menjawab tuntutan publik akan aturan hukum yang responsif dan adaptif.

Kakanwil Taufiqurrakhman menekankan bahwa dinamika sosial yang berkembang pesat menuntut jajaran perancang untuk terus beradaptasi dalam merancang peraturan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. 

“Para perancang diharapkan dapat menghadirkan produk hukum yang tidak hanya sesuai prosedur, tapi juga berkualitas tinggi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Taufiqurrakhman dalam amanatnya.

Para perancang, yang terdiri dari Syafar Syarif, Andi Fachruddin, Firmanullah, dan Kurniati Hasan, kini diamanatkan untuk lebih aktif dalam harmonisasi dan sinkronisasi peraturan, baik terhadap produk hukum baru maupun yang telah ada. 

Dengan latar belakang sebagai Perancang Ahli Pertama, mereka telah naik jenjang menjadi Ahli Muda berkat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, yang menempatkan mereka pada garis depan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di Sulsel.

banner 250x250

“Diharapkan para perancang ini mampu menjadi contoh di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Selain berperan penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, mereka juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan khusus perancang,” tambah Taufiqurrakhman, sambil mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan fokus pada kebutuhan publik.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran struktural penting lainnya, termasuk Plt. Kepala Divisi Administrasi Basir dan Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, yang turut menyaksikan momen penting dalam peningkatan kapasitas hukum di Sulsel.

Para pejabat yang dilantik ini siap mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam penyusunan peraturan, demi menciptakan produk hukum yang kokoh, adil, dan selaras dengan kepentingan masyarakat luas.(*)