Kedua lokasi tersebut diberi garis polisi sebagai tanda larangan beroperasi, sementara satu lokasi yang tidak beroperasi tetap disegel karena terdapat alat berat di tempat tersebut. Sementara itu, tiga titik lainnya tidak ditemukan aktivitas penambangan.
“Di Kecamatan Binamu, tepatnya di Desa Sapanang, petugas juga menemukan tiga lokasi tambang pasir ilegal yang kemudian disegel, disertai penyitaan kunci alat berat yang ada di lokasi.
Pemeriksaan langsung terhadap pengelola dan pemilik tambang juga dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dilanjutkan di lokasi tersebut, Ujarnya
Kapolres Jeneponto menjelaskan bahwa tindakan ini diambil tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi konflik antara pengelola tambang dengan masyarakat sekitar.
“Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai menjelang Pilkada, dan menindak tambang ilegal adalah bagian dari upaya tersebut,” jelas Kapolres.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Jeneponto berharap seluruh aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan untuk menjaga ketentraman masyarakat, serta mendorong pemilik usaha tambang agar mengurus izin secara resmi sesuai peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan lestari. (Aswin)
Tinggalkan Balasan