Makassar, Katasulsel.com — Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel mencetak prestasi besar dengan membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menghebohkan! Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini berhasil menggagalkan aksi keji yang melibatkan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penangkapan dramatis terjadi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (14/11/2024). Seorang pria berinisial I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, ditangkap setelah menjadi dalang pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia. Dengan barang bukti sebuah telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro, polisi berhasil melacak jejak aksi pelaku yang licin.
Modus Licik Terungkap!
Kasus ini bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang dijanjikan pekerjaan menggiurkan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan resmi, mereka justru diberangkatkan secara ilegal melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya, Muh. Ansar alias Anca.
Pelaku Ical bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ia dengan sengaja memanfaatkan celah keamanan untuk menjalankan aksinya. Para korban diberangkatkan tanpa perlindungan hukum, sehingga terjebak dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Ical kini menghadapi hukuman berat berdasarkan berbagai pasal, termasuk Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun lamanya.
Bersambung..
Tinggalkan Balasan