Wajo, Katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengingatkan pemilih untuk tidak membawa handphone (HP) maupun atribut lain ke bilik suara saat Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin Zailani, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara!
“Tidak boleh ada HP atau aksesoris lain yang dibawa ke bilik suara. Tujuannya jelas, untuk mencegah pengambilan gambar kertas suara yang sudah dicoblos,” kata Nasaruddin, Minggu (17/11/2024).
Ia menambahkan, pemilih yang nekat membawa barang-barang tersebut harus menitipkannya ke petugas keamanan sebelum memasuki bilik suara.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Tinggalkan Balasan