banner 600x50

Tidak hanya itu, pemilih yang terpergok mengabadikan gambar atau video saat mencoblos bisa menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 500.

Sanksinya? Hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta!

Tak hanya pemilih, saksi dari paslon juga dilarang menggunakan atribut yang menampilkan gambar, nomor, atau tagline kandidat.

Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi yang sama. “Atribut seperti itu dilarang keras,” tegas Nasaruddin.

Pastikan Anda mengikuti aturan ini demi kelancaran dan keamanan proses Pemilu. Jangan sampai terjerat masalah hukum hanya karena melanggar peraturan yang sudah jelas! (*)