banner 600x50

Korban: 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur).
Tersangka: 35 orang (28 laki-laki, 7 perempuan).
Barang Bukti: Uang tunai Rp15.466.000, 24 ponsel, 1 motor, dan 12 kondom.
Ancaman Hukuman: 3-15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolda menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, khususnya ke luar negeri, yang sering menjadi modus perdagangan orang.

Pembunuhan Keji di Luwu Timur

Selain TPPO, Irjen Pol. Yudhiawan juga mengungkap pembunuhan tragis di Luwu Timur. Korban JS (23) menjadi sasaran penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, hingga pembunuhan oleh pelaku A (23). Insiden bermula ketika pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang tidur untuk melancarkan aksi kejinya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit mobil.
1 ponsel korban dan 1 ponsel pelaku.
Tas dan pakaian korban.
1 karung beras milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan ketentuan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komitmen Polda Sulsel

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras memberantas tindak pidana, baik perdagangan orang maupun kejahatan lainnya. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan semacam ini. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada hal mencurigakan,” ujarnya.

Masyarakat diimbau lebih waspada, terutama dalam menerima tawaran pekerjaan, agar terhindar dari bahaya TPPO dan kejahatan lainnya. “Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya,” tutup Kapolda.(*)