banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Tim Hukum Pasangan Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin ( RAMAH) akan melaporkan ERNI S.ST Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL) terindikasi memanfaatkan Penyaluran Bantuan Pupuk NPK Nonsubsidi pada kegiatan Biofortifikasi TA 2024 ( TP Provinsi) sebagai alat politik untuk pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat( 22/11/2024).

Hal itu dibenarkan Misbah TIM Kuasa Hukum Pasangan RAMAH yang menyampaikan bahwa, penyaluran Bantuan Pupuk NPK Nonsubisidi pada kegiatan Biofortifikasi TA 2024 dilaksanakan pada tanggal 21- 22 November 2024 yang di distribusikan di Kecamatan Maiwa yang meliputi 21 Desa.

Sehingga terlapor Erni, S.ST sebagai PPL Kecamatan Maiwa saat mendatangi warga menyampaikan bahwa , bantuan pupuk berasal dari paslon 02 Calon Bupati Enrekang dan hanya yang memilih 02 yang diberikan dengan nada keras yang didampingi oleh TIM 02 pasangan ucu- iwan dengan memakai mobil brending kadidat.

“ Kami sudah kumpulkan bukti-bukti yang akan menjadi acuan tim hukum untuk melaporkan pelanggaran etik terhadap oknum PPL di Kecamatan Maiwa dan jika terbukti atas instruksi paslon tersebut maka paslon itu yang harus diproses “Ujar Misbah

Ia menambahkan bahwa, Padahal jelas sekali melanggar UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 547 Bantuan Pemerintah digunakan dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya dan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu .

Sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

banner 250x250
  1. Melarang penggunaan fasilitas atau program pemerintah dalam kampanye. Jika bantuan pemerintah digunakan oleh tim sukses untuk kepentingan kampanye, hal ini melanggar ketentuan tersebut.
  2. Netralitas Aparatur Pemerintah dan ASN: Keterlibatan tim sukses dalam penyerahan bantuan pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas. Dalam kampanye, penggunaan program pemerintah oleh tim kampanye untuk mendukung calon tertentu bertentangan dengan prinsip netralitas.
  3. Peraturan Bawaslu: Peraturan tentang pengawasan kampanye juga mengatur bahwa fasilitas dan program pemerintah harus netral dan tidak boleh digunakan untuk mendukung pasangan calon.

“Kami akan mengawal persoalan ini, agar betul-betul ditindaklanjuti sebagaima aturan yang berlaku dan menghimbau ke pada masyarakat enrekang untuk bersama- sama mengawasi segala Bentuk kecurangan dan pelanggaran yang potensi terjadi dengan waktu yang semakin singkat “ Ucap Misbah.(*)