banner 600x50

Katasulsel.com — Menjelang puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Indonesia memasuki masa tenang kampanye, periode yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni dari 24 hingga 26 November 2024. Dalam rentang waktu ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk memastikan pemilih dapat merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan atau tekanan.

Tahapan Penting Pilkada 2024

Masa tenang merupakan bagian dari serangkaian tahapan yang telah diatur oleh KPU. Berikut adalah jadwal utama Pilkada 2024:

Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Masa Tenang: 24 – 26 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
Masa tenang bukan hanya jeda dalam kampanye, tetapi juga momen refleksi bagi masyarakat untuk mempertimbangkan visi dan misi calon yang akan mereka pilih.

Aturan Selama Masa Tenang

Selama masa ini, aturan tegas diberlakukan demi menjaga suasana netral. Beberapa poin utama yang harus dipatuhi:

banner 250x250

Bersambung..