Solok Selatan, katasulsel.com — Kasus penembakan mengejutkan yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuri perhatian publik.
AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tragedi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Tak hanya itu, aksi nekat AKP Dadang berlanjut dengan penembakan rumah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan mengungkapkan bahwa AKP Dadang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati kini membayangi pelaku.
“Dua magazine senjata berisi 31 peluru, ditambah 11 peluru di kantong celananya, menjadi indikasi kuat bahwa penembakan ini telah direncanakan dengan matang,” ungkap Kombes Dwi.
Selain Pasal 340, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menduga penembakan ini terkait dengan konflik dalam kasus tambang ilegal galian C yang sedang ditangani AKP Ulil.
“Diduga ada peran beking tambang ilegal di balik kejadian ini,” ujar Suharyono.
Penelusuran mengungkap bahwa AKP Dadang berada pada posisi yang berseberangan dengan langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat (22/11) dini hari di area parkir Mapolres Solok Selatan, ketika AKP Dadang menembak AKP Ulil dari jarak dekat.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku melanjutkan aksinya dengan menembaki rumah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Tinggalkan Balasan