Namun, kenyataannya, Andi Fatmasari tidak memiliki kapasitas tersebut, dan uang yang diberikan oleh orang tua Gonzalo, senilai Rp 4,9 miliar, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang itu beredar ke orang lain. Ada selebgram yang terlibat, dan kami temukan bahwa uang tersebut digunakan untuk menyewa artis dalam acara pernikahan di Makassar,” tambah Martin, sambil menyebut beberapa nama artis yang hadir pada suatu acara di bulan Agustus 2024.
Andi Fatmasari kini disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini semakin memanas dengan munculnya fakta-fakta baru mengenai aliran dana yang tidak jelas. Keberlanjutan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai modus operandi yang dilakukan oleh Andi Fatmasari dan rekan-rekannya.(*)
Tinggalkan Balasan