Watampone, Katasulsel.com – Sidang tuntutan atas kasus pencurian uang milik salah satu bank pelat merah oleh terdakwa inisial A, mengungkap skandal mencengangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahriawan dan Rian Ardiansyah menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara untuk teknisi ATM yang memanfaatkan posisinya untuk mencuri uang bank.
Aksi terdakwa terungkap melalui rekaman CCTV yang menjadi bukti utama. Ia diketahui memanfaatkan tugasnya sebagai teknisi ATM untuk mengambil uang secara bertahap dari mesin ATM di Kantor Camat Tanete Riattang Timur selama periode April hingga Juni 2024.
Yang lebih mencengangkan, total uang yang digelapkan terdakwa mencapai Rp361 juta. Tidak hanya itu, terdakwa mencoba mengaburkan jejak dengan menyetorkan kembali Rp260 juta ke mesin ATM lain di Kantor Camat Tanete Riattang Barat. Namun, usahanya itu tidak cukup untuk menutupi kerugian bank yang mencapai Rp621 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Watampone.
Kasus ini bermula ketika tim Revlenis PT Kejar PS Bone menemukan selisih mencurigakan dalam penghitungan uang ATM pada 5 Juli 2024. Selisih itu memicu investigasi lebih dalam, yang akhirnya mengungkap modus operandi licik terdakwa.
Akankah vonis tiga tahun cukup untuk memberi efek jera? Bagaimana nasib terdakwa berikutnya? Jangan lewatkan kelanjutan kasus yang mengejutkan ini!
Tinggalkan Balasan