Bekasi, Katasulsel.com — Kejati Sulsel kembali “menunjukkan” taringnya! Tim Tabur Kejati Sulsel, yang dikenal dengan “kecepatan” dan “ketepatan” dalam memburu buronan, “berhasil” menangkap HB (59 tahun), tersangka korupsi “Mall Pinrang” yang “buron” selama 2 bulan!
HB “tertangkap” di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024). Penangkapan ini “merupakan” hasil kerja keras Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar, bersama Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, dan dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI.
HB “terjerat” kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang “merugikan” keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
HB “mangkir” dari pemanggilan Kejaksaan selama 2 bulan dan “dianggap” buronan. Ia “diburu” karena “diperkirakan” mengetahui banyak informasi penting terkait kasus korupsi “Mall Pinrang”.
“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Setelah ditangkap, tersangka HB sempat “diamankan” ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu “diterbangkan” dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.
Saat ini tersangka “telah” diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat “tertunda” karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim “mengapresiasi” kinerja jajarannya yang “bergerak cepat” dan “berhasil” mengamankan buronan. Agus Salim “menegaskan” bahwa Kejati Sulsel “akan” terus “mengingatkan” kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.(ahmad/wahyu/jakarta)
Tinggalkan Balasan