banner 600x50

Ternyata, sabu tersebut direncanakan untuk dikirim ke Dekai, sesuai instruksi WN, yang kini terjaring dalam penangkapan ini.

Petugas tidak menunggu lama. Sekitar pukul 19.40 WITA, WN berhasil ditangkap di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Luwu. Keduanya kini berada di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi tiga shacet plastik berisi sabu, dua sepatu hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika, dus pengiriman, resi JNE, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 50.000.

Polres Luwu kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pelaku dalam jaringan narkoba ini.