Kajati Tegas: Zero Toleransi KKN!
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memastikan penyidikan berlangsung profesional dan transparan. “Kami menghimbau saksi untuk kooperatif dan tidak mencoba merintangi proses hukum,” ujarnya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.
Tanggung Jawab Hukum Menanti
RAH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya? Penjara seumur hidup atau denda maksimal miliaran rupiah.
Kasus ini mengungkap celah serius dalam pengelolaan kredit dan dana nasabah di perbankan, menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan lainnya. Mampukah Kejati Sulsel mengungkap seluruh aset yang digelapkan? Mari kita tunggu babak selanjutnya! (*)