Makassar, katasulsel.com – Drama kasus korupsi kembali menyeruak di Sulawesi Selatan. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Makassar resmi menetapkan tiga pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp66 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni AS (Ketua KONI Makassar), RS (Kepala Sekretariat KONI Makassar), dan MT (Sekretaris KONI Makassar), disebut telah menyelewengkan dana hibah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dan langsung menahan mereka di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).
Penyelidikan mendalam oleh tim Kejaksaan yang melibatkan pemeriksaan 49 saksi dan penyitaan dokumen terkait menemukan bahwa dana hibah sebesar Rp5 miliar diduga digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Modus korupsi ini melibatkan alokasi dana hibah Pemkot Makassar untuk KONI, yang diperuntukkan bagi tahun anggaran 2022-2023 dengan rincian Rp20 miliar dari APBD Pokok 2022, Rp11 miliar dari APBD Perubahan 2022, dan Rp35 miliar dari APBD 2023.
Namun, sebagian anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Nauli.
Dengan penetapan ini, ketiga tersangka yang kini menjadi penghuni baru Lapas Kelas 1 Makassar mendapat sorotan tajam publik. Masyarakat berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain yang berpotensi menyalahgunakan kepercayaan negara.
(Tim Jurnalistik)