Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – Kasus yang cukup mengejutkan mencuat dari Kota Makassar.

Seorang sopir ojek online (Ojol) bernama Muh Darwis (44), yang merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak, tersandung kasus dugaan pencurian smartphone milik penumpangnya, A. Agung (34). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di Jalan Hertasning, Makassar.

Berawal dari kelalaian korban yang lupa membawa ponselnya saat turun dari mobil, tersangka sempat mengelak bahwa tidak ada barang yang tertinggal di kendaraannya.

Namun, penyelidikan polisi membongkar fakta bahwa smartphone tersebut telah disimpan selama dua bulan sebelum akhirnya ditemukan.

“Kami menyayangkan tindakan ini, meski kami juga memahami latar belakang tersangka yang mengalami tekanan ekonomi,” ujar Kajati Sulsel Agus Salim dalam konferensi pers di Aula Kejati Sulsel, Selasa, 10 Desember 2024

Example 970x970

Pihak Kejari Makassar mengajukan restorative justice (RJ) sebagai solusi.

“Kasus ini memenuhi syarat RJ karena korban telah memaafkan, dan tersangka juga bukan residivis,” ujar Rizal Nyaman Syah, Asisten Tindak Pidana Umum.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan humanis yang memperhatikan kondisi keluarga tersangka.