Namun, pengakuan pegawai outsourcing justru menyebut pelanggaran serupa sudah terjadi sejak 2023, dengan upah yang tetap mengacu pada UMK tahun 2022.
Manuver Panik Pihak PLN Icon Plus dan Vendor
Setelah kasus ini mencuat, vendor outsourcing yang bekerja sama dengan PLN Icon Plus disebut-sebut mulai melakukan transfer uang mendadak ke rekening pegawai. Anehnya, transfer tersebut dilakukan tanpa penjelasan rinci, menimbulkan dugaan bahwa ini adalah upaya untuk meredam kritik.
Pantauan Ketat di Tahun 2025
Dengan rencana kenaikan UMK Medan menjadi Rp4 juta pada tahun 2025, Bambang memastikan pihaknya akan terus memantau apakah PLN Icon Plus dan vendor terkait akan mematuhi aturan.
“Jika pelanggaran ini terus terjadi, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Bambang dengan nada tegas.
Sorotan Publik terhadap Kepatuhan Perusahaan Besar
Kisruh ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan besar terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kasus PLN Icon Plus menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran terhadap hak-hak pekerja tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperburuk citra perusahaan di mata masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku.(yudis/*)
Tinggalkan Balasan